TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang
mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia,
sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka
Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a,
telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui
pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang
dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang
Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah
yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan,
dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang
untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah
rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional
Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para
pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita
rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama-lamanya.
Bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa
Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan
bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya
kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
negara kesatuan
Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
ideologi Pancasila;
kehidupan rakyat yang
rukun dan damai;
lingkungan hidup di
bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan
nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
Nama, Status, dan Tempat
1. Organisasi ini bernama
Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka berstatus
badan hukum.
3. Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Hari Pramuka adalah tanggal
14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal
3
Asas
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka
mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
1. manusia berkepribadian,
berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
tinggi kecerdasan dan
mutu keterampilannya
kuat dan sehat
jasmaninya
2. warga negara Republik
Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal,
nasional, maupun internasional.
Pasal
5
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal
6
Fungsi
Fungsi
Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar
keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
Sifat
1. Gerakan Pramuka adalah
gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
3. Gerakan Pramuka bukan
organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi
kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4. Gerakan Pramuka ikut serta
membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya
pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
Upaya dan Usaha
1. Segala upaya dan usaha
Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui
kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)
Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang
satu dengan pemeluk agama yang lain
3)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap
kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan
dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan
rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan
mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan
persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada
para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif,
rasa tanggung jawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan
jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan
kepemimpinan;
h. Membina dan melatih
jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian,
kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2. Upaya
dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental,
emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan
kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses
pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan
berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan
bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama
dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat
kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun
internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan
instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan
Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3. Untuk
menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal
9
Sistem Among
Sistem Among
1.
Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka
yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling
ketergantungan.
2. Sistem Among berarti
mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,
disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain.
3. Dalam Sistem Among,
pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani .
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan,
situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal
11
Prinsip Dasar
Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan
tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri
pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan
berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota
Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan
Pramuka;
c. landasan sistem nilai
Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan
kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan
Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan
merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda
kecakapan;
g. sistem satuan terpisah
untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode Kehormatan Pramuka
merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
3. Kode Kehormatan Pramuka
bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka
Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka
Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan
Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka
Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal
14
Motto Gerakan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto Gerakan Pramuka
adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal
15
Kiasan Dasar
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
Anggota
1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a.
Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga,
Penggalang dan Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda :
Pandega
b) Anggota Dewasa
: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur
Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati
dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2. Warga negara asing
dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal
17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan kewajiban tersebut
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa muda
Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting dihimpun
dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4. Cabang-cabang dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5. Daerah-daerah dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6. Di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir
Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Di
tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di
tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
3. Di
tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Cabang.
4. Di
tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Daerah.
5. Di
tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal
21
Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan
Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang
berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal
23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir
dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
1.
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional
yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2.
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
3. Kwartir
Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
4.
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan
tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap
pembinaan generasi muda.
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar
gugusdepan.
6. Satuan
Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan
dan masyarakat.
Pasal
25
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan Keuangan
1.
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
2.
Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3.
a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
4. Badan
Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional
diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok
Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana
Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun
berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan
Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Nasional.
2.
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah
Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok
Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5
tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5
tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang
luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah
dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah
Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Daerah.
3.
Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima
tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5
tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang
luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang
dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang
adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Cabang.
4.
Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga
tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3
tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang
luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting
dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh
Musyawarah Ranting.
5.
Musyawarah Gugusdepan
a.
Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama
masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk
masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang
luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah
Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah
Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal
27
Referendum
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal
28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh
dari:
1. iuran anggota;
2. bantuan majelis pembimbing;
3. sumbangan masyarakat yang
tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak bertentangan,
baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka.
5. usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal
29
Kekayaan
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka
terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual
2. Pengalihan kekayaan Gerakan
Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno
Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal
30
Lambang
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal
32
Panji
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
33
Himne
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya
Darma Pramuka.
Pasal
34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal
36
Pembubaran
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut
harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan,
maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang
dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui
oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
38
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Pontianak Kalimantan Barat pada
tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.
Salinan sesuai dengan
aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Plt. Kepala Biro
Peraturan
Perundang-undangan
Bidang
Kesejahteraan Rakyat
dan
Aparatur Negara
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat
Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 24 Tahun 2009
TANGGAL
: 15 September 2009
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara
kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan
adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan
dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa
dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha
Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan
mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang
patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para
pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani
Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam
menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun
dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan
hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas,
maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan
Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK,
DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda
Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a.
manusia berkepribadian, berwatak, dan
berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga
pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto
Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN
USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional
Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat
dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal
di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu
diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat
serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai
tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa
organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan
kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE
KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka
berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang
membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan Prinsip
Kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c.
Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam
setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi
masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma
dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup
dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota
Gerakan Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka
mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar
interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem beregu;
d.
kegiatan di alam terbuka yang mengandung
pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk
puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji
yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan
satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik
anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan
dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan
Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya
yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega
terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas
Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu
proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa
setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode
Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.
Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan
Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina
Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka,
Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan,
Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b.
Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati
dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam
suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka
Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai
berikut:
a.
Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir
Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin
oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan
pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai
dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif
oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir
yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan
dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di
tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat
Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur
beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/
Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat
yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk
nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh
Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan
beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan
gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam
bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan
oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/
atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah
badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan
terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh
Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut
dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi
dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional,
daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan
gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu
presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah
Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b.
Bantuan majelis pembimbing;
c.
Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/
APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan
daerah.
e.
Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
f.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki
Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang
bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa
aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi
panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka
terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat
garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma
Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta
meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan
oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima
oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara
penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi
Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai
dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka
Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris,
Anggota
Ttd
ttd
Ir. M.
Arfandy Idris.
Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota
Anggota
Ttd
ttd
Yoseph
Pangkur Soong,
SH
Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)